Dengan habisnya masa jabatan Busyro, maka pimpinan KPK yang seharusnya berjumlah lima orang kini hanya empat orang. Namun Ketua KPK Abraham Samad kekosongan satu orang pimpinan tersebut tak dipersoalkan secara hukum. Untuk itu KPK berbicara dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurut Samad tidak ada keadaan darurat yang membuat pemerintah perlu melakukan upaya khusus seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi kekosongan satu pimpinan KPK tersebut.
Busyro yang telah menggelar perpisahan di KPK kini telah kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun ia sesungguhnya kembali menjadi kandidat pimpinan KPK. Bersama Roby Arya Brata, Busyro mengikuti seleksi yang belum usai di DPR.
Nama Busyro dan Roby disetujui Presiden sebagai calon pimpinan KPK sejak 16 Oktober. Saat itu jabatan Presiden masih dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.