"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberintaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Jumat (19/12).
Kakek berusia 74 tahun tersebut disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari pengusaha sawit sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung.
KPK sebelumnya menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Berbeda dengan Annas, Gulat telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk UU Kehutanan, kawasan HTI digunakan untuk tanaman industri. Sementara tanaman sawit, tidak boleh ditanam di areal HTI. Namun, sawit dapat ditanam di lahan berstatus APL. Izin ubah status direkomendasikan oleh Kepala Daerah.
Atas tindak pidana tersebut, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidama untuk Annas yakni 20 tahun penjara.