KINERJA PARLEMEN

Kinerja DPR 2009-2014 Tak Memuaskan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2014 06:00 WIB
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat kewajiban DPR dibidang legislasi atau UU periode 2009-2014 hanya 45 persen diselesaikan.
Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat RI sepanjang tahun 2014 menuai kritik dari lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Berbagai catatan disampaikan oleh lembaga tersebut di kantor Formappi di daerah Matraman, Jakarta Timur, Jumat (19/12).

Formappi mencatat DPR RI Periode 2009-2014 sepanjang tahun ini telah mengesahkan 30 UU hingga masa berakhirnya jabatan. Namun, tambahan 30 UU yang disahkan selama 2014 ini tidak mampu memenuhi target DPR RI Periode 2009-2014 untuk mengesahkan 247 RUU sesuai isi program legislasi nasional (Prolegnas) mereka.

"Hanya ada 145 RUU yang disahkan menjadi UU selama lima tahun terakhir. Secara total hanya mencapai 45 persen dari target 247 RUU," jelas pendiri Formappi, Tomy Legowo, ketika memaparkan hasil riset lembaganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formappi menyayangkan kinerja DPR selama 2014 yang dianggap tidak maksimal. Pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif tahun ini dianggap sebagai pemicu utama buruknya kerja parlemen. Perpecahan yang timbul di DPR sejak pemilu belum berlangsung menambah buruk kualitas kerja lembaga perwakilan rakyat tersebut.

"Mereka (DPR) bekerja dalam kondisi tertekan oleh kondisi politik yang ada. Konsentrasi mereka terpecah antara melaksanakan tugas sebagai perwakilan rakyat, atau berusaha memperoleh kembali mandat rakyat dalam pemilu," sambung Tomy menjelaskan.

Tahun 2014 juga dianggap oleh Formappi sebagai tahun transisi. Alasannya, ada dua DPR beda periode kerja pada tahun ini. DPR RI Periode 2014-2019 yang dilantik pada 1 Oktober lalu juga tidak luput dari kritik Formappi.

"Mereka telah sidang satu kali, namun pembahasan dan penetapan program legislasi nasional untuk lima tahun ke depan belum dilakukan," sambung Tomy menjelaskan.

Sebagai perbandingan, Formappi menunjukkan pada Desember 2009 silam DPR RI 2009-2014 telah merumuskan program legislasi nasional dan prioritas legislasi untuk periode lima tahun. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPR RI yang baru saja bekerja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER