Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menilai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara paket sama seperti kawin paksa. Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan banyak ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil daerah.
"Mana ada yang mau dikawinkan secara paksa? Paket itu dipaksakan. Sehingga paling pas itu ya ditunjuk langsung, mereka cari yang bisa kerjasama," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/12).
Ia pun membantah ada peluang transaksional yang terjadi dengan sistem tersebut seperti yang disuarakan oleh beberapa anggota dewan.
Dia mengatakan di situlah muncul peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dan media, yakni mengawasi kemungkinan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Agus mengatakan uji kelayakan pun tidak perlu dilakukan karena sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon wakil kepala daerah.
Sehingga, ia pun meminta kepada para anggota dewan dan masyarakat untuk mempercayai para kepala daerah terpilih dalam menentukan wakil kepala daerahnya.
"Marilah proses ini berjalan. Saya yakin akan berjalan dengan baik. Betul-betul wakil gubernur dipilih paling pas," kata dia.
Mengenai pemilihan kepala daerah dan wakilnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di mana wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Masih dalam Perppu Pilkada, Pasal Perppu 171 angka 1 mengatakan Gubernur, Bupati dan Walikota wajib mengusulkan calon wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil walikota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan.
Sementara dalam pasal yang sama angka 3, ditekankan wakil kepala daerah akan diangkat menteri berdasarkan usulan kepala daerah sebagai wakil pemerintah.
Calon wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yang diajukan kepala daerah mesti memenuhi persyaratan seperti diantaranya tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak memiliki konflik kepentingan engan kepala daerah, menyertakan laporan harta kekayaan, seperti tertera dalam Pasal 169 Perppu Pilkada.