"Jika tetap tidak menunaikan kewajiban membayar royalti dan pajak, maka KPK akan meminta Perusahaan itu dicabut izin tambangnya," kata Samad kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus non Clean and Clear (CnC). Angka itu berarti 43,87 persen dari total IUP sebanyak 10.648.
Status tersebut menunjukkan bahwa tata kelola perizinan sektor pertambangan masih lemah. Keberadaan KPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan KPK dalam perbaikan pengelolaan sektor pertambangan memang membuahkan hasil. Salah satunya, ribuan perusahaan yang kurang bayar royalti dan iuran tetap telah melunasi tunggakannya senilai total Rp 2,82 triliun. Masih ada piutang negara dari royalti dan iuran tetap di Kalimantan sebesar Rp 2,75 triliun.
Sementara itu, berdasarkan rencana aksi yang disepakati dalam korsup, setiap kementerian terkait memiliki kewajiban menindaklanjuti persoalan tambang sesuai tugas dan fungsi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Agenda utama rencana itu adalah penertiban izin tumpang tindih dan pemetaan kawasan hutan bersama.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, IUP berstatus non CnC perlu diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan IUP. Zulkarnain pun memastikan, hingga saat ini KPK terus berupaya mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi tindak lanjut rencana aksi.
"Jika tidak diperhatikan, aparat penegak hukum di daerah bisa diminta untuk mendalami masalah pelanggaran hukumnya," kata Zulkarnain kepada CNN Indonesia, Senin (22/12).