Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi panitia seleksi yang telah melibatkan lembaga intelijen keuangan tersebut. "Baru berapa kali seleksi hakim MK disampaikan ke PPATK karena sebelumnya ada kasus (korupsi mantan ketua MK) Akil," ujarnya di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap proses seleksi untuk jabatan penting dan strategis dengan melibatkan PPATK dapat diadopsi oleh lembaga negara lainnya. Hal itu untuk mencegah korupsi di tubuh lembaga pelat merah.
Dari hasil wawancara, panitia mengantongi lima nama untuk maju ke tahap berikutnya, yakni wawancara kedua pada Selasa (30/12). Panitia bakal menyaring menjadi tiga nama dan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Januari mendatang.
Keesokan harinya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan satu hakim konstitusi pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pada 7 Januari, calon hakim akan dilantik Presiden.
Merujuk Undang-Undang MK, lembaga negara tersebut memiliki sembilan orang hakim anggota yang berasal dari tiga lembaga yakni pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung (MA). Saat ini, panitia seleksi dari pemerintah yang dipimpin pakar hukum Saldi Isra tengah menjalankan seleksi.
Sementara MA sudah mengantongi dua nama yang akan diajukan menjadi hakim konstitusi. Keduanya adalah Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan Sitompul. DPR belum menetapkan kandidat yang diusung menjadi hakim konstitusi periode mendatang.