"Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan bulan ini tidak dibatalkan. Namun kami melihat ada kemungkinan penundaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terpidana yang dimaksud ialah terpidana kasus narkotika dengan inisial AH dan PL. Keduanya ditangani oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dua terpidana lainnya, warga negara asing yang terjerat kasus narkotika dengan inisial ND dan MACM sedang dalam proses pemberitahuan ke negaranya masing-masing. ND berkewarganegaraan Malawi, sementara MACM berkewarganegaraan Brasil.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum bisa mengeksekusi mereka karena terkendala proses hukum. “Tidak ada pembatalan (eksekusi). Jika semua aspek yuridis sudah selesai, eksekusi akan dilaksanakan,” kata Prasetyo. (Baca: PK Berulang Hambat Eksekusi Mati Gembong Narkoba)