Di akhir jabatannya (16/12), Busyro mengatakan KPK telah mempertanyakan persoalan tersebut dengan berdiskusi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab setelah melakukan penelitian di 33 provinsi, ternyata ada persoalan intransparansi di sektor energi, pangan, pajak, dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menyebabkan kebijakan daerah lebih banyak didominasi dan dikuasai oleh kepala daerah dan DPRD setempat. "Rakyat dibuat betul-betul tertinggal. Maka wajar jika kemudian terjadi korupsi yang masif di daerah," kata Busyro.
Korupsi di daerah memang banyak terjadi. Berdasarkan data KPK per 30 November 2014, tercatat 12 gubernur di seluruh Indonesia menjadi pelaku tindak pidana korupsi dan 42 orang wali kota, bupati, dan wakil bupati juga telah meringkuk di penjara karena korupsi.
Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan setidaknya 20 laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening sejumlah kepala daerah. LHA diserahkan kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Di dalamnya antara lain mencakup transaksi mencurigakan kepala daerah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Awal Desember 2014, KPK juga menangkap Ketua DPRD Bangkalan yang juga bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Fuad terlibat penyuapan jual beli gas di wilayahnya. Penyidik telah menyita tujuh mobil milik Fuad di antaranya Toyota Camry Hybrid, Toyota Vellfire, Toyota Innova, Honda CRV, dan Suzuki Swift.
Koalisi Anti Mafia Hutan juga melansir, setidaknya lima peraturan daerah dinilai melegalkan korupsi di sektor kehutanan. Perda di Aceh, Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Samarinda tersebut dinilai memiliki potensi korupsi besar karena kepala daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola kekayaan daerah.