PERSOALAN KETENAGAKERJAAN

Mayoritas TKI Bermasalah dengan Trafficking dan Overstay

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Des 2014 09:32 WIB
Izin yang bermalah membuat mereka ditangkap petugas di Malaysia. Setelah diproses di sana, mereka kini dipulangkan.
TKI berkumpul di Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mayoritas tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia karena bermasalah dengan penjualan manusia dan kelebihan tinggal (overstay). Setelah ditampung di tahanan imigrasi Malaysia, mereka kini dipulangkan ke tanah air.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Jumat (26/12) mengatakan, ada 497 orang TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia. Karena izin mereka bermasalah, para pekerja ilegal itu lantas berurusan dengan aparat penegak hukum Malaysia sehingga terpaksa dideportasi.

Untuk sementara sebagian dari mereka ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. "Sebagian TKI belum dipulangkan ke daerahnya karena masih menunggu transportasi yang akan memulangkan mereka ke daerah-daerah asal," kata Khofifah saat meninjau RPTC Bambu Apus, Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang sudah dipulangkan berasal dari Surabaya dan Makassar menggunakan pesawat Hercules dengan dua penerbangan. "Sisanya yang ada di RPTC Bambu Apus dijadwalkan pulang secara bergiliran mulai malam ini dengan menggunakan kapal PELNI," kata Khofifah.

Sisa para pekerja migran bermasalah itu berasal dari provinsi Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat , dan Nusa Nusa Tenggara Timur. Sambil menunggu pemulangan, mereka mendapat pelayanan dan perawatan trauma psikologis.

Koordinator RPTC Isni Nur Aini mengatakan, ada 103 TKI yang belum bisa dipulangkan karena alasan transportasi dan ditampung di RPTC. Sebanyak 45 orang di antaranya telah dipulangkan. Sementara itu 58 sisanya masih menjalani pelayanan sambil menanti kendaraan yang menjemput kepulangan mereka. Jumlah itu bertambah setelah pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian memberi rujukan sebanyak 37 orang.

"Jadi sisa klien yang ada di RPTC Bambu Apus berjumlah 95 orang. Kami memberi tenggat penampungan selama dua pekan," kata Isni.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER