Merujuk berkas dakwaan, duit dari Edison senilai Rp 1,5 miliar dan sebanyak Rp 500 juta dari kantung Gulat digunakan untuk menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Suap terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi pada akhir September 2014. Menurut pengakuan Hendra, pemalsuan dilakukan lantaran Gulat sedang berada di bui dan tidak bisa melengkapi berkas administrasi.
Hendra mengatakan membubuhkan tanda tangan atas nama Gulat. "Atas nama orang lain, tanda tangan Pak Gulat, bukan (tanda tangan asli saya)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gulat dan Annas sebagai tersangka kasus suap alih fungsi kawasan hutam setelah keduanya berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.