Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus korupsi gas alam di Bangkalan, Madura. Pada kesempatan pemeriksaan kali ini, KPK memanggil bos PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Sardjono dan Achmad Harjono.
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi untuk saksi ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi Jumat (2/1), di Jakarta. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Antonio, Direktur PT MKS.
Perusahaan pimpinan Antonio tersebut bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya untuk memveli gas alam dari PT Pertamina EP. Gas digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan Madura Jawa Timur.
Kendati demikian, untuk membeli gas alam, PT MKS harus membangun pipa gas. Namun, pembangunan pipa gas itu diduga tidak pernah terwujud tetapi PT Pertamina EP diindikasikan tetap memberikan alokasi gas kepada perusahaan tersebut. KPK mensinyalir ada dugaan suap kepada kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Antonio dan Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka. Saat ini keduanya tengah ditahan. Antonio disangka menyuap Fuad sejak 2007.
Atas perbuatannya, Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima petinggi direksi PD Sumber Daya yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh, Direktur Utama PD Sumber Daya Abdul Rozak, serta dua orang Direktur PD Sumber Daya Cholil Solihin dan Afandy. Selain itu, Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu juga turut diperiksa.
(sip)