Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali. Ketua MA HAtta Ali dalam putusan tersebut menyebutkan kebijakan diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Alhasil, MA menginstruksikan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk tidak mengirimkan berkas PK lebih dari satu kali.
"Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Hatta Ali seperti dilansir dari situs mahkamahagung.go.id. yang diakses CNN Indonesia, Jumat (2/1).
Keputusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014. Dalam surat itu MA juga masih memberi kelonggaran bagi pelaku tindak pidana maupun perdata. Apabila putusan PK pertama yang telah diajukan bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, maka PK dapat diajukan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelonggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009. "Khusus untuk PK yang didasarkan pada alasan pertentangan putusan, MA masih memberi kesempatan untuk menerima berkas PK itu," kata Hatta.
Kebijakan itu diambil merujuk pada sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku. UU tersebut di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA Pasal 66 ayat (1).
Ketiga peraturan tersebut membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali.
Menurut MA, putusan Mahkamah Konsitusi dengan Nomor: 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang membatalkan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali dalam tiga undang-undang tersebut.
(rdk/sip)