"Gara-gara kau semua orang jadi susah," ujar Zulkifli ketika berjabat tangan dengan Gulat usai diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Kendati demikian, Zulkifli tak menuturkan motifnya mengatakan demikian.
Tak menerima perlakuan itu, pengacara Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, mengajukan keberatan di akhir persidangan. Menurutnya, cibiran tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh Zulkifli selaku Ketua MPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jimmy juga mengajukan keberatan soal kekerasan verbal yang diterima kliennya sebelum persidangan. "Mohon diperhatikan keamanan terdakwa karena tadi saat menunggu di ruang tunggu ada kekerasan verbal yang disampaikan kepada terdakwa," ujarnya.
"Saya masuk (ruang tunggu), dia keluar. Saya gak terima, siapapun sebelum divonis blm bisa dinyatakan bersalah. Bahkan seorang narapidana pun juga punya hak yang harus dihormati. Masa lagi menunggu (sidang) dibentak-bentak?" katanya ketika dikonfirmasi awak media usai sidang.
Menanggapi pernyataan Jimmy, Hakim Supriyono meminta kepada jaksa untuk memastikan pengamanan terdakwa. "Yang membawa ke sini penuntut umum. Majelis meminta terdakwa harus dijamin keamanannya," kata Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
Sementara itu jaksa penuntut umum memastikan pengamanan terdakwa sudah ketat. Soal tindak kekerasan verbal, jaksa mengatakan dapat diserahkan ke pihak berwajib apabila ada unsur pidana.
Senin pagi hingga sore, Gulat menjalani sidang pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Zulkifli Hasan.
Merujuk berkas dakwaan, Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar untuk memasukkan lahan miliknya sebagai "kebun rakyat miskin".
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara. (utd)