Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri akan mengetatkan pengeluaran daerah yang dinilai boros dan tak penting. Kebijakan pengetatan anggaran itu masuk sebagai agenda 2015 Kemendagri. Izin pengeluaran daerah terutama akan difokuskan pada sektor pembangunan infrastruktur.
"Hentikan pemborosan anggaran. Lebih baik anggaran dikerahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa (6/1).
Sebagai implementasi kebijakan pengetatan anggaran tersebut, Tjahjo baru saja meneken surat pembatalan pembelian mobil mewah kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Pengajuan pembelian mobil mewah tersebut mencapai Rp 4, 7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuannya memang mobil (dinas) 2700 cc, tapi kan tidak harus seharga Rp 4,7 miliar. Anggaran jadi kewenangan Kemendagri juga," ujar dia.
Untuk mendukung kebijakan anggaran selektif itu, layanan perizinan satu atap menjadi prioritas Kemendagri. Sayangnya jumlah kabupaten atau kota yang menjalankan layanan satu atap, masih minim.
"Baru 36 persen dari 500 kabupaten/kota yang menjalankan layanan satu atap. Seharusnya semua bisa melakukannya. Kami mau pelayanan publik dapat lebih dipercepat," ujar Tjahjo.
Permasalahan dana daerah ini juga menjadi sorotan Menteri Keuangan selain Mendagri. Akhir Desember 2014, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendampingi aparat desa dalam mengelola dana desa.
Bambang juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersama-sama pemerintah pusat memastikan penyerapan dana desa dilakukan efektif dan tepat waktu.
(utd/agk)