Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat teguran kepada dua provinsi yang terlambat melakukan persetujuan bersama terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
Padahal, ketepatan waktu persetujuan bersama atas RAPBD akan menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan dua provinsi tersebut adalah DKI Jakarta dan Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKI Jakarta dan Aceh terlambat melakukan persetujuan bersama atas RAPBD 2015. Mendagri telah menyampaikan surat teguran kepada kedua provinsi itu," kata Reydonnyzar atau yang kerap disapa Donny saat diwawancarai di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Donny mengatakan keterlambatan tersebut akan berdampak kepada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan cepat disetujuinya RAPBD maka kepastian pelayanan publik akan lebih terjaga," katanya.
Berdasarkan data dari Kemendagri, jumlah provinsi yang tepat waktu menyelesaikan keputusan bersama RAPBD meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2011, jumlah daerah yang tepat waktu merampungkan RAPBD mencapai 28 provinsi. Angka tersebut meningkat pada 2012 menjadi 29 dan pada 2013 mencapai 27.
Donny mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Aceh misalnya, disebabkan karena pimpinan definitifnya baru terbentuk.
"Pimpinan definitifnya baru dilantik pada 23 Desember lalu. Sementara DKI Jakarta karena kemarin baru melantik wakil gubernurnya sehingga tertunda," katanya.
Menurut Donny, unsur politis juga bisa menjadi alasan keterlambatan persetujuan RAPBD ini. "Dalam pembahasan anggaran bisa terjadi konflik kepentingan. Terutama karena DPRD itu adalah perpanjangan tangan dari fraksi, pasti ada kepentingan," ucapnya.
Donny juga menjelaskan ketepatan waktu persetujuan bersama RAPBD dari 32 provinsi tersebut juga dikarenakan adanya ancaman pemberlakuan sanksi dari Kemendagri.
"Sanksi sangat efektif. Begitu diancam sanksi, daerah langsung berlomba-lomba menyelesaikan RAPBD," katanya.
Sanksi tersebut, kata Donny, dapat berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah maupun anggota DPRD.
"Pasal 353 UU 23/2014 menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif itu ditetapkan dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Namun, pemberian sanksi administratif tersebut, katanya, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
(utd/agk)