Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi yang juga bekas Wali Kota Palembang Romi Herton membentuk lembaga sosial "Romi Herton Foundation" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dia ikuti tahun 2013. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan Romi dalam kasus suap sengketa Pilkada yang disidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Romi Herton Foundation untuk pencitraan, persiapan menuju pemilihan Wali Kota. Tapi sekarang sudah vakum sejak Pak Romi jadi Wali Kota," ujar Direktur Romi Herton Foundation Liza Merliani Sako, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1).
Lembaga yang dibentuk tahun 2010 itu menjalankan sejumlah kegiatan sosial untuk menggalang suara Romi jelang pilkada. Namun, alih-alih menang, Romi justru harus mengakui keunggulan rival politiknya dalam pilkada yang digelar Oktober 2013. "Kami dinyatakan kalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memenangkan rival Romi, Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak delapan suara. Tak terima, Romi mengajukan gugatan ke MK.
Merujuk berkas dakwaan, untuk memuluskan penyelesaian perkara Romi dan istrinya, Masyitoh, telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan USD 316 ribu. Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Romi memohon majelis untuk membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan
Pada tanggal 20 Mei 2013, Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013 yang memenangkan rival Romi, tidak berlaku. Akil juga mentapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun.
(rdk/sip)