KASUS SUAP CPNS

Tersangka Perkara Suap CPNS Muratara Siap Disidang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 19:38 WIB
Berkas seorang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan di Kabupaten Musi Rawas Utara siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS, di Serang, Banten, Senin (10/11). Sebanyak 3.624 peserta tes akan memperebutkan 180 formasi dalam seleksi yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) itu. (ANTARA/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana suap terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Musi Rawas Utara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Pada tanggal 6 Januari 2014, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Sub Bagian Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, melalui pesan singkat yang diterima CNN Indonesia, Jumat (9/1).

Tersangka yang dimaksud adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara Muhammad Rifai. Dalam kasus ini, dia melobi pejabat agar meloloskan para calon pegawai negeri sipil dengan syarat bayaran sejumlah uang.

Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Rifai, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), serta Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu). Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, pada September lalu, setelah dicurigai membawa uang Rp 1.99 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut dimintai Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Dua oknum polisi yang dijadikan tersangka rencananya akan mengawal Rifa'i membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta.

"Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berdasarkan surat nomo R-86 /F. 3 /Ft. 1 / 12 / 2014 tanggal 24 Desember 2014 (P21)," kata Arief.

Rencananya dalam waktu dekat ini tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan. Rifai diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sip)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER