KASUS SUAP CPNS

Makelar Suap CPNS Muratara Jadi Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 22:48 WIB
Tersangak Hamka Jabil adalah PNS Kabupaten Muratara yang berperan mengumpulkan uang dari peserta tes CPNS.
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS, di Serang, Banten, Senin (10/11). Sebanyak 3.624 peserta tes akan memperebutkan 180 formasi dalam seleksi yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) itu. (Antara/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan suap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

"Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama Hamka Jabil," kata Kepala Sub Bagian Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa, melalui pesan singkat, Jumat (9/1).

Tersangka, menurut Arief, adalah seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Muratara. Dia bertindak sebagai makelar yang mengumpulkan uang dari calon pegawai negeri sipil dan menyetorkannya kepada tersangka Muhammad Rifai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidi/193.a/XII/2014/tipidkor, tanggal 3 desember 2014.

Arief menyatakan, saat ini penyidik melakukan pendalaman untuk menentukan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Sehubungan dengan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru sesuai dengan fakta hukum dan barang bukti."

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Rifai, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari serta Aipda Hendri Edison.

Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, September 2014 lalu. Saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.99 miliar. Uang tersebut dibawa oleh tersangka Rifai.

Uang tersebut didapat dari kepada peserta tes CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Pelaku memberi jaminan peserta tes bisa lulus jika mau menyerahkan sejumlah uang. 

Dua oknum polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus ini rencananya akan mengawal Rifa'i membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta. Penyidik Bareskrim menyatakan berkas untuk tersangka Rifai sudah lengkap dan siap disidangkan. Rifai akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER