Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah resmi mengajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Jokowi, surat pengajuan Budi telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR punya waktu paling lambat 20 hari untuk menolak maupun menerima usulan Jokowi soal calon Kapolri tersebut.
DPR akan memutuskan soal itu setelah Komisi III Bidang Hukum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Budi Gunawan. Uji tersebut merupakan kewajiban konstitusional DPR.
Untuk itu, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya figur yang bersih, visioner, punya komitmen tinggi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta dapat mendorong penguatan kelembagaan dan profesionalitas polisi, dalam menguji Budi sebagai calon Kapolri.
“Uji kelayakan penting agar kami bisa mendapat gambaran dan pemahaman utuh tentang figur Komjen Pol Budi Gunawan,” ujar anggota Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Senin (12/1).
Bila menilik dari sisi jenjang kepangkatan dan karier, menurut Demokrat, Komjen Pol Budi Gunawan memang memenuhi syarat formal. Namun, ujar Didik, masukan dan pandangan masyarakat juga perlu dipertimbangkan, terutama terkait dugaan kepemilikan rekening gendut oleh Komjen Pol Budi.
“Hal itu harus kita mintakan konfirmasi kepada Komjen Pol Budi Gunawan agar DPR bisa mengambil sikap tepat. Apalagi isu rekening gendut cukup mendasar karena menyangkut integritas personal calon orang nomor satu di Kepolisian. Komjen Pol Budi Gunawan wajib menjelaskan secara terang tentang hal tersebut,” kata Didik.
Selain soal isu dugaan kepemilikan rekening gendut, netralitas dalam politik juga akan dipertanyakan Demokrat. Ini sehubungan dengan posisi Budi yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Budi merupakan mantan ajudan Mega saat Mega menjabat presiden.
Semua keraguan publik tersebut harus dijawab langsung oleh Budi karena Polri, sebagai alat negara, harus menegakkan hukum secara profesional. Apalagi kurangnya performa Polri dalam penegakan hukum, khususnya pencegahan korupsi, merupakan salah satu latar belakang dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)