Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie (Ical) membulatkan tekad menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan kisruh internal di Partai Golkar. Seluruh Dewan Pimpinan Daerah I dan II Golkar diklaim Bambang Soesatyo mendukung langkah Ical membawa dualisme Golkar ke ranah hukum.
Bambang yang merupakan Bendahara Umum Golkar kubu Ical, juga mengklaim dukungan mengalir kepada Ical agar pmenggugat balik kepada Agung Laksono.
"Gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin kemarin," ujar Bambang, Selasa (13/1). Yusril sejak akhir tahun lalu telah ditunjuk Ical untuk menjadi pengacaranya dalam menuntaskan kasus Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, gugatan Ical ditujukan kepada Agung Laksono yang sempat memimpin Presidium Penyelamat Partai Golkar (PPPG). Menurut Bambang, PPPG saat itu merupakan tindakan menentang pelaksanaan Munas Bali yang sudah sesuai dengan AD/ART Golkar.
Apabila proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret, Bambang memprediksi perselisihan internal Partai Golkar dapat selesai dan memiliki kepastian hukum.
"Jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini karena lebih cepat dan berkepastian hukum. Juga dapat menghindari perpecahan, tindakan premanisme, dan mengakhiri didudukinya Kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu," kata Bambang.
Bambang bahkan meminta proses perundingan kedua kubu untuk mencapai islah dihentikan saja. Langkah menuju islah dianggap Bambang sia-sia dan basa-basi politik belaka.
Sebelumnya, PPPG telah lebih dahulu menggugat pelaksanaan Munas Bali. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Proses persidangan pun telah dimulai, Senin (5/1). PN Jakpus memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk berunding terlebih dahulu.
(pit/agk)