Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/1). Annas yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan, tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Selain memeriksa Annas, KPK hari juga memanggil enam orang saksi terkait perkara ini. Mereka adalah Yulia Rotua Siahaan, karyawan PT Citra Hokiana Triutama; Zuryani Mahaliana, ibu rumah tangga; Cecep Iskandar, pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau; Ade Saputra Sarangih dan Hendra Pangondian Siahaan, karyawan PT Anugrah Kelola Artha; serta Jhonny Reviyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
September 2014, Annas ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta. Saat itu KPK juga menangkap Gulat Manurung, pengusaha sawit sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Annas disinyalir menerima suap Rp 2 miliar dari Gulat guna melancarkan perubahan status dua lahan milik Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Rokan Hilir. Gulat ingin mengubah status lahan tersebut dari hutan tanaman industri menjadi lahan areal penggunaan lain.
KPK menganggap Annas telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pria berusia 74 tahun yang baru menjabat Gubernur Riau selama tujuh bulan itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(agk)