Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka korupsi TransJakarta tahun anggaran 2013, Udar Pristono, sudah lengkap dan akan segera disidangkan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (14/1).
Menurutnya, berkas tersebut telah dilimpahkan kemarin, Selasa (13/1). Selain telah melengkapi berkas Kepala Dinas Perhubungan itu, Kejagung juga menyatakan telah melengkapi berkas Prawoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tanggal sidang perdana, menurut Tony, hal tersebut masih harus menunggu penetapan dari Hakim Ketua yang menangani kasus tersebut.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014, lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan juga Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara, untuk kasus 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
(meg/obs)