"Saya juga dapatkan surat ini, klarifikasi mengenai rekening dan di sini disampaikan hasil penyelidikan disimpulkan bahwa transaksi itu transaksi wajar," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita buat surat disampaikan ke dewan. Dalam proses ini ada penetapan tersangka oleh KPKk, kita menghormati KPK. Ada proses hukum di sini tetapi ada juga proses politik di dewan. Kita juga menghartai dewan," kata Jokowi.
"Jangan memaksa beliau untuk terlalu cepat menyimpulkan, tapi nanti kurang informasi. Jadi berikanlah kesempatan pada beliau untuk mengendapkan masalah ini," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Rabu.
Tedjo memastikan Jokowi bakal memikirkan langkah yang tepat terkait pencalonan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman tersebut. "Berikan kesempatan kepada beliau untuk memikirkan apa yang akan diambil untuk langkah ke depan," kata Tedjo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan status Budi sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah, Selasa (13/1). Tim penyidik KPK menyebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menggali kasus rekening gendut milik Budi.
Keesokan harinya, Rabu (14/1), rapat pleno Komisi Hukum DPR memutuskan menyetujui pengajuan Budi sebagai Kapolri. Hasil rapat pleno tersebut akan dilaporkan kepada rapat paripurna Kamis mendatang (15/1).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi tercatat memiliki harta senilai total Rp 22,65 miliar per 26 Juli 2013. Jumlah tersebut bertambah lima kali lipat dibanding catatan harta lima tahun lalu, 19 Agustus 2008 yang berjumlah Rp 4,68 miliar.
Bekas ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi presiden itu memastikan bahwa seluruh harta yang dia miliki diperoleh dengan cara legal. Budi juga membantah sangkaan yang dituduhkan KPK kepada dirinya. (rdk/obs)