Keputusan untuk menunda pemilihan pimpinan KPK itu diambil setelah mendengarkan pemaparan Komisi III DPR terkait pemilihan calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny K. Harman, Wakil Ketua Komisi III dari Demokrat, menyatakan akan ada ketimpangan hukum apabila KPK hanya dipimpin empat orang. "Pembuat Undang-Undang KPK dengan sengaja menegaskan lima slot pimpinan itu wajib untuk dipenuhi," kata Benny.
Benny berargumen, KPK akan kehilangan legalitasnya untuk mengambil keputusan hukum sejak pimpinannya hanya berjumlah empat orang. Sayangnya keberatan Partai Demokrat tersebut tidak berpengaruh banyak karena mayoritas anggota DPR yang hadir tetap menyetujui penundaan pemilihan pimpinan KPK.
Desember 2014, masa tugas Busyro Muqoddas habis dan mengharuskan DPR mencari penggantinya. Dua nama yang diajukan oleh panitia seleksi, Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas, telah melaksanakan tes uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi III DPR RI. (pit/agk)