Proses yang dalam peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pidana mati itu disebut sebagai pengakhiran. Menurut peraturan itu, setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana akan memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi.
Selanjutnya, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah. Semantara itu Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT