Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses eksekusi mati lain akan menunggu penelitian yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Penelitian dilakukan untuk mengecek apakah masalah hukum yang menjerat para terpidana sudah diselesaikan atau belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengatakan proses eksekusi akan segera dilakukan, tapi Prasetyo mengungkapkan tidak ingin ada gelombang eksekusi yang lebih banyak di 2015 ini.
Sebelumnya eksekusi mati berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusakambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sementara satu terpidana mati lain, Tran Thi Bich Hanh, warga negara Vietnam, dieksekusi terpisah di Boyolali yang berbeda waktu sekitar 15 menit lebih lambat. (pit/pit)