DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Menyoal Eksistensi Dewan Pertimbangan Presiden Jokowi

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Senin, 19 Jan 2015 10:49 WIB
Amandemen UUD 1945 mengukuhkan eksistensi Dewan Pertimbangan Presiden. Diminta atau tidak sembilan orang tokoh harus memberi nasihat kepada Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12). (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Presiden Joko Widodo bakal melantik sembilan tokoh untuk menjadi penasihatnya, Senin (19/1), di istana negara. Saat ini, beberapa tokoh seperti Hasyim Muzadi, Suharso Monoarfa, Subagyo HS, Rusdi Kirana, Sidarta Danusubrata, sudah terlihat di kantor kepresidenan.

Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang menggantikan fungsi Dewan Pertimbangan Agung yang pernah dibentuk oleh Soeharto pada zaman orde baru. Dasar hukum pembentukan lembaga ini, berpijak pada amandemen Undang-undang Dasar 1945, yakni Pasal 16 Amandemen UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur undang-undang.”

Seperti apa tugas dan fungsinya, beleid soal Dewan Pertimbangan Presiden, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden membeberkannya. Ihwal kedudukan, pada Pasal 2 diatur Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan hanya bertanggungjawab kepada Presiden.

Masih berdasarkan penelusuran CNN Indonesia terhadap undang-undang itu, diterangkan bahwa tugas dan fungsi dari Dewan Pertimbangan Presiden adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian nasihat dan pertimbangan dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Pasal lain dalam aturan menyebutkan , dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Mereka tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden boleh mengikuti mengikuti sidang kabinet dan mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota. ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER