Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR kembali menggelar rapat bersama pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada), Senin (19/1). Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan mengenai diterima atau tidaknya Perppu Pilkada tersebut untuk menjadi Undang-Undang Pilkada. Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Agenda pertama dalam rapat ini adalah pembacaan naskah Perppu yang akan disahkan oleh pimpinan Komisi II, dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari pemerintah, fraksi, dan Dewan Pimpinan Daerah atas Perppu tersebut.
"Setelah penyampaian pandangan fraksi, ada forum lobi. Selanjutnya DPR akan menjadwalkan segera (pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU) di sidang paripurna besok," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila Perppu Pilkada tersebut disetujui paripurna DPR, pemerintah terbuka untuk menerima masukan-masukan untuk memperbaiki Perppu tersebut.
Dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah beberapa waktu lalu, semua fraksi setuju untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang dalam masa sidang kedua DPR periode 2014-2015 ini.
Kendati demikian, beberapa fraksi seperti Golkar dan Gerindra memiliki catatan cukup panjang mengenai poin-poin yang perlu diperbaiki dalam Perppu Pilkada tersebut.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan nasib Perppu Pilkada akan ditentukan dalam rapat paripurna yang akan digelar esok hari, Selasa (20/1).
Perppu dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menyelesaikan masa jabatannya. Perppu dikeluarkan sebagai reaksi atas Undang-undang Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada oleh DPRD. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini mengembalikan hak memilih kepala daerah kepada rakyat dengan beberapa perbaikan dalam pelaksanaannya.
(sur/agk)