"Beliau bukan Plt, tapi menjabat sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan (pemimpin di) Kepolisian," kata Andi. Oleh karena itu pada Jumat pekan lalu diambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri Badrodin sebagai pelaksana fungsi-fungsi harian Kapolri.
Menteri Sekertaris Negara Pratikno mengatakan Presiden sampai sekarang menunggu kepastian hukum terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau memang Pak Budi Gunawan tidak bersalah, tidak bisa diproses dan dilakukan penyelidikan" kata Pratikno.
Sampai kapan menunggu kepastian hukum ini, pemerintah akan segera menyampaikannya. "Saya dengar Pak Budi Gunawan mengajukan pra peradilan," kata Pratikno.
Penegasan soal posisi Badrodin bukan sebagai Plt Kapolri juga disampaikan Badrodin sendiri. Menurutnya, dalam Keputusan Presiden yang disetujui dan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (16/1), tidak disebutkan adanya pernyataan pengangkatan dirinya sebagai Plt Kapolri.
"Istilah itu tidak ada di dalam keputusan. Di dalam Keppres tidak ada," kata Badrodin di Istana Kepresidenan.
Badrodin akan mengemban tugas dan wewenang tersebut sampai ada Kapolri definitif. Sebelum ada Kapolri baru, ia memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang sama dengan Kapolri.
Saat ini Badrodin sudah mulai menjalankan tugas barunya. Ia misalnya saat ini tengah melakukan pergantian dan penataan internal di tubuh Polri.
Badrodin berharap Polri tetap kuat dan tak saling menyalahkan di internal institusi. "Semua harus satu menjaga institusi Polri," ujarnya.
Terkait pemberhentian Jenderal Sutarman yang lebih awal beberapa bulan dari masa pensiunnya, Badrodin berpendapat hal itu tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian. "Tidak ada batas jabatan. Jadi sesuai kebutuhan instansi," kata dia. (sur/agk)