Lebih jauh, salah satu anggota tim pembentuk sekaligus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Muallimun Abdi, menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya baca KUHAP, tidak ada perintah tata cara pengajuan PK. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2009 itu dimungkinkan saja boleh membuat peraturan untuk melengkapi KUHAP dalam rangka menyempurnakan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Sebelumnya, polemik PK mencuat saat MA melalui surat edaran tersebut membatasi pengajuan PK hanya sebatas satu kali. MA melandaskan pada dua pasal yakni Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Keduanya mengatur pembatasan PK hanya satu kali.
Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers, Rabu (6/1), menegaskan lembaganya tak akan menarik Surat Edaran tersebut. Dalam surat itu, Hatta Ali menginstruksikan seluruh Pengadilan Tinggi untuk tak mengirimkan berkas PK kedua.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan PK lebih dari satu kali.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah berupaya membuat PP untuk mengatur persyaratan, tata cara pengajuan, batasan pengajuan waktu, dan kuantitas pengajuan. (pit/obs)