Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore (20/1), Jonan menyampaikan di depan anggota komisi itu bahwa AirAsia QZ8501 diduga naik dengan kecepatan tidak wajar di atas batas normal sebelum akhirnya jatuh dengan kecepatan yang juga sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada titik tersebut kecepatan pesawat 6.000 kaki per menit. Pesawat tempur saja jarang ada yang bisa naik dengan kecepatan seperti itu," kata Jonan.
"Tiga belas detik setelahnya pesawat berada di ketinggian 36.700 kaki dan enam detik kemudian turun sebanyak 1.500 kaki," ujar Jonan.
Jonan mengatakan, setelah itu pesawat terus turun sejauh 7.900 kaki hingga berada pada ketinggian 24.000 kaki, sebelum akhirnya tak bisa terdeteksi lagi.
"Jadi pesawat pada menit-menit terakhir naik dengan kecepatan di atas batas normal. Setelah itu setop. Itu data radar," ujar Jonan usai pemaparan.
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR dan Kementerian Perhubungan itu pun akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja yang akan membahas soal keselamatan, keamanan, dan kualitas penerbangan nasional. Panja tersebut rencananya akan melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan SAR Nasional, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (utd/agk)