Tujuh WNA Tahanan Imigrasi Bekerja di Dua Agen Model

Ranny Utami | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 23:14 WIB
Tujuh WNA yang berprofesi sebagai model foto ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena menyalahgunakan visa turis untuk bekerja.
Tiga dari tujuh warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai model saat diamankan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Kamis, (22/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh warga negara asing yang diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ternyata bekerja di dua agen penyalur model berlokasi di Jakarta.

Mereka bekerja dengan menggunakan visa turis dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Dua perusahaan agen penyalur model ini berlokasi di Tebet dan Kalibata City," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh WNA tersebut ditangkap dalam operasi lapangan pada Kamis (22/1) di bilangan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki dengan kewarganegaraan Australia, Selandia Baru, Spanyol, Maroko dan Brazil.
Menurut keterangan Yudi, ketujuh orang itu datang dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

"Salah satunya tiba di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2015 ini," katanya.

Visa tersebut digunakan bukan untuk tujuan wisata atau kunjungan sosial budaya, melainkan bekerja sebagai model foto di agen penyalur model Hitz Entertainment dan Face International Models.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari kedua perusahaan tersebut terkait penahanan ketujuh warga negara asing ini.

Lebih jauh lagi, Yudi mengatakan mereka bekerja sebagai model foto dan pihaknya masih akan melakukan proses penyelidikan mengenai motif bekerja dari tujuh model tersebut.

"Kegiatan mereka model foto dengan bayaran dari kedua agen tersebut. Tindakan lebih lanjut, kami akan melakukan proses penyelidikan," ujar Yudi menjelaskan.

Yudi juga menyampaikan kedua agen penyalur dipastikan mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh ketujuh model tersebut.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan ditujukan kepada dua agen tersebut. Dia mengatakan timnya masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain. Sejauh ini, timnya sudah mendapatkan bukti berupa, slip pembayaran dan pengaturan jadwal foto, yang membuktikan profesi ketujuh WNA tersebut adalah model foto.

Dari salah satu slip pembayaran, timnya juga mengetahui nominal uang yang diterima salah satu model.

"Di sini ada bukti Rp 600 ribu per minggu. Ini untuk uang makan mereka," ujarnya.

Belum dapat dipastikan apakah ketujuh WNA ini memiliki profesi selain model di Indonesia. Yudi menyangkal jika ketujuh orang ini merupakan pekerja hiburan malam.

"Saya kira mereka adalah model," ujar Yudi menegaskan.

Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Merujuk pada data 2013 dari Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, terdapat 2.011 WNA yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu, Yudi berharap, bagi pihak yang ingin mendatangkan warga asing ke Indonesia harus mematuhi aturan serta ketentuan pemerintah. (utd/utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER