Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelesaikan polemik dua lembaga. Jokowi menolak mencampuri urusan hukum yang tengah dihadapi lembaga penegak hukum itu.
"Dipersilahkan pada dua institusi tadi menyelesaikan persoalan hukum secara benar, profesional, sesuai aturan perundangan yang berlaku, tidak berpanjang ke mana-mana," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1).
Menurut Tedjo, Jokowi meminta KPK dan Polri menghindari gesekan dan saling menenangkan. Namun meski secara struktur membawahi Polri, Presiden Jokowi menolak mengambil langkah untuk menghentikan tindakan yang dilakukan Polri atas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua juga terkejut karena menerima laporan belakangan. Setelah dilapori, beliau menyadari ini proses hukum," ujar Tedjo.
Tedjo menjelaskan, kedua institusi telah bersepakat untuk meningkatkan intensitas komunikasi antar satu dengan yang lain. "Selama ini memang sudah ada, tapi ada yang tidak bisa berjalan lancar sehingga diminta untuk melanjutkan dengan komunikasi yang lebih intens," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tedjo yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membantah bahwa penangkapan ini terkait penetapan Komisiaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangkau maupun penunjukkannya sebagai calon tunggal Kapolri.
"Tidak, karena ini sudah lama. Sama dengan Budi Gunawan juga proses 2004, baru diungkap sekarang. Sudah ini proses hukum," ujar Tedjo.
Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringn Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Pimpinan KPK periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, serangan balik dari koruptor kepada lembaga antikorupsi itu tidak mungkin dihindari.
"Ada corruptor fight back, pasti ada usaha untuk melakukan perlawanan kepada KPK. Seperti foto yang beredar itu juga tidak benar kan?" kata Tumpak kepada CNN Indonesia, Jumat (23/1).
(rdk/sip)