Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto rupanya telah merasa bahwa dirinya akan dijerat kasus yang terjadi di masa lalu. Kepada sejumlah staf di lembaga antikorupsi itu, Bambang sempat menceritakan kemungkinan kasus yang bakal disangkakan kepadanya.
"Dia (Bambang) cerita bahwa kemungkinan dia akan dikaitkan dengan dua kasus. Kasusnya adalah Kotawaringin Barat dan Trisakti," ujar sumber CNN Indonesia di lingkungan KPK, Jumat (23/1) menirukan pernyataan Bambang dua hari lalu.
Saat Bambang menyatakan kemungkinan tersebut, para staf di KPK tak menyangka bahwa hal itu bakal benar-benar terjadi. Informasi yang sama juga sudah terendus oleh sebagian kalangan aktivis antikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kabar tersebut sudah beredar sejak beberapa hari yang lalu. "Kabar mengenai penangkapan Pak BW ini sudah kami dengar beberapa hari ke belakang. Kami tak menyangka ini bakal terjadi," ujar Zainal saat mendatangi Gedung KPK.
Zainal bersama rekan-rekan aktivis pendukung KPK yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil akan berembug membantu persoalan yang menjerat Bambang.
Jika benar tuduhan yang dilayangkan kepada Bambang terkait kasus Pilkada Kabupaten Kotawaringjn Barat, Zainal mengaku cukup memahami kasus tersebut. "Kami akan berbicara dengan teman-teman untuk memperbanyak amunisi," katanya.
Zainal berharap penangkapan komisioner KPK tidak lantas menghambat proses hukum. Bagaimanapun pengusutan kasus terutama menyangkut Komisaris Jenderal Budi Gunawan harus segera dituntaskan.
"Kami selalu berharap hal seperti ini tidak mengganggu, karena setiap ada kasus seperti ini, yang senang itu koruptor," ujar Zainal.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Depok, Jawa Barat, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Atas kasus yang terjadi pada tahun 2010 itu, Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
Tuduhannya adalah menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada.
Pasangan ini bertarung dengan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Putusan MK itu bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 diputuskan pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan MK ini juga sekaligus memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada ini bersama dengan Iskandar Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associate. Sengketa pilkada tersebut dipimpin oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu masih aktif menjadi hakim.
(sip)