KPK VS POLRI
Pengacara: Bambang Minta Surat Pemeriksaan, Tak Diberikan
Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 17:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan kliennya ditangkap tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Bambang sejak ditangkap pagi tadi hingga sore ini, Jumat (23/1), masih berada di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Ada surat yang tidak diberikan (petugas Polri) meski sudah diminta BW (Bambang Widjojanto), yakni surat pemeriksaan paksa,” kata Nursyahbani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Aktivitas Bambang hari ini bermula seperti biasa. “Pagi pukul 06.30 WIB, BW meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke sekolah. Jalanan di Depok seperti biasa, macet. Polisi sibuk mengatur lalu-lintas sehingga mobil BW lancer sampai sekolah anaknya,” ujar Nursyahbani.
Namun begitu sampai di sekolah, kata Nursyahbani, mobil Bambang Widjojanto digeledah. “BW kemudian diminta masuk ke mobil yang menangkap, termasuk anakk BW yang masih kuliah kedokteran,” ujarnya.
Sebelumya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
“Kalau penyidik berani melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh bermain-main. Ini mekanisme hukum yang harus dipertanggungjawabkan Kepala Bareskrim,” ujar Ronny.
Menurutnya, Polri tidak perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lebih dulu kepada Bambang sebelum melakukan penangkapan.
Ronny pun mengklaim Bambang tidak melakukan perlawanan terhadap upaya paksa para penyidik Polri menangkapnya. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (agk)
“Ada surat yang tidak diberikan (petugas Polri) meski sudah diminta BW (Bambang Widjojanto), yakni surat pemeriksaan paksa,” kata Nursyahbani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
Menurutnya, Polri tidak perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lebih dulu kepada Bambang sebelum melakukan penangkapan.
Ronny pun mengklaim Bambang tidak melakukan perlawanan terhadap upaya paksa para penyidik Polri menangkapnya. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (agk)