“Ada surat yang tidak diberikan (petugas Polri) meski sudah diminta BW (Bambang Widjojanto), yakni surat pemeriksaan paksa,” kata Nursyahbani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
Menurutnya, Polri tidak perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lebih dulu kepada Bambang sebelum melakukan penangkapan.
Ronny pun mengklaim Bambang tidak melakukan perlawanan terhadap upaya paksa para penyidik Polri menangkapnya. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (agk)