KPK VS POLRI

Pengacara: Bambang Minta Surat Pemeriksaan, Tak Diberikan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 17:10 WIB
Menurut Nursyahbani Katjasungkana, Polri tak memberikan surat pemeriksaan paksa ketika menangkap kliennya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Massa menuntut Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan kliennya ditangkap tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Bambang sejak ditangkap pagi tadi hingga sore ini, Jumat (23/1), masih berada di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

“Ada surat yang tidak diberikan (petugas Polri) meski sudah diminta BW (Bambang Widjojanto), yakni surat pemeriksaan paksa,” kata Nursyahbani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Aktivitas Bambang hari ini bermula seperti biasa. “Pagi pukul 06.30 WIB, BW meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke sekolah. Jalanan di Depok seperti biasa, macet. Polisi sibuk mengatur lalu-lintas sehingga mobil BW lancer sampai sekolah anaknya,” ujar Nursyahbani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu sampai di sekolah, kata Nursyahbani, mobil Bambang Widjojanto digeledah. “BW kemudian diminta masuk ke mobil yang menangkap, termasuk anakk BW yang masih kuliah kedokteran,” ujarnya.

Sebelumya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.

“Kalau penyidik berani melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh bermain-main. Ini mekanisme hukum yang harus dipertanggungjawabkan Kepala Bareskrim,” ujar Ronny.

Menurutnya, Polri tidak perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lebih dulu kepada Bambang sebelum melakukan penangkapan.

Ronny pun mengklaim Bambang tidak melakukan perlawanan terhadap upaya paksa para penyidik Polri menangkapnya. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.

Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER