Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan kliennya ditangkap tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Bambang sejak ditangkap pagi tadi hingga sore ini, Jumat (23/1), masih berada di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Ada surat yang tidak diberikan (petugas Polri) meski sudah diminta BW (Bambang Widjojanto), yakni surat pemeriksaan paksa,” kata Nursyahbani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Aktivitas Bambang hari ini bermula seperti biasa. “Pagi pukul 06.30 WIB, BW meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke sekolah. Jalanan di Depok seperti biasa, macet. Polisi sibuk mengatur lalu-lintas sehingga mobil BW lancer sampai sekolah anaknya,” ujar Nursyahbani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu sampai di sekolah, kata Nursyahbani, mobil Bambang Widjojanto digeledah. “BW kemudian diminta masuk ke mobil yang menangkap, termasuk anakk BW yang masih kuliah kedokteran,” ujarnya.
Sebelumya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan penangkapan Bambang Widjojanto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Komjen Budi Waseso yang baru awal pekan ini dilantik sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alis.
“Kalau penyidik berani melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh bermain-main. Ini mekanisme hukum yang harus dipertanggungjawabkan Kepala Bareskrim,” ujar Ronny.
Menurutnya, Polri tidak perlu melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lebih dulu kepada Bambang sebelum melakukan penangkapan.
Ronny pun mengklaim Bambang tidak melakukan perlawanan terhadap upaya paksa para penyidik Polri menangkapnya. “Penangkapan tersebut manusiawi. Beliau
welcome. Tadi penyidik juga menjelaskan surat-suratnya,” ucap Ronny.
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu.
(agk)