Ketua Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan lembaganya prihatin melihat langkah kepolisian menangkap secara mendadak Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) kemarin. Langkah tersebut dinilai sebuah bentuk kemunduran demokrasi pemerintahan di Indonesia.
"Kalau seperti ini, ada indikasi kita kembali ke era otoritarian, " kata Hafid di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Jumat tersebut, Hafid bersama dengan empat komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Nurkholis, Siane Indriani, Sandra Moniaga dan Roichatul Aswidah berkunjung ke Bareskrim Polri untuk memastikan hak-hak hukum Bambang Widjojanto dipenuhi oleh penyidik Polri.
Sementara itu, Sandra mengatakan dalam proses penangkapan Bambang terdapat unsur intimidasi. Hal tersebut dia simpulkan usai mendengar penuturan Bambang mengenai kronologi penangkapan.
Dia mencontohkan misalnya saat sedang berbicara dengan anaknya, ada polisi yang minta lakban. Polisi lalu menanyakan beberapa pertanyaan kepada putri Bambang. Lalu, ada polisi yang menuding Bambang punya banyak perkara dan masalah.
"Hal tersebut sebenarnya tak perlu disampaikan ke Bambang," kata dia menegaskan.
Seperti diberitakan, Bambang ditangkap dengan dugaan menyuruh orang lain menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).