Jakarta, CNN Indonesia -- Praktisi hukum Todung Mulya Lubis membandingkan posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dengan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang sama-sama berstatus tersangka.
"Sebelum ada Keputusan Presiden, dia (Bambang) masih bisa berfungsi. Tapi ingat, Budi Gunawan juga sudah tersangka tapi masih bekerja,” kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1).
Karena itu mengenai status kelembagaan, Todung mengatakan selain Bambang masyarakat juga perlu mengkritisi Budi Gunawan yang disebutnya sama sekali tidak pernah diungkit harus nonaktif dari jabatannya saat ini di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penonaktifan Bambang secara formal memang masih menunggu Keppres dari presiden. Tapi secara teknis dengan statusnya sebagai tersangka, Bambang otomatis tidak aktif sebagai Wakil Ketua KPK.
"Cepat atau lambat dia akan nonaktif," ujarnya.
Bambang Widjajanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim kemarin (23/1). Saat ini dia sudah dilepaskan walaupun proses penyidikan tetap berjalan.
Sementara itu, Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka 13 Januari lalu. Budi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.
(gen)