KPK VS POLRI

Polri Sebut Penetapan Tersangka dari Keterangan Saksi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 15:33 WIB
Pihak Polri menyampaikan penetapan tersangka atas Bambang Widjojanto dilakukan atas dasar keterangan saksi yang mengaklaim dipengaruhi dalam memberi kesaksian.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri mengenakan topeng Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum Partai PDIP Megawati dan Calon Kapolri Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (21/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berdasarkan keterangan saksi yang mengaku dipengaruhi mantan pengacara tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penetapan tersangka dibuat setelah Sugianto Saban, politikus PDIP, melaporkan Bambang ke pihak Badan Reserse Kriminal Polri.

"Sugianto ingin menunjukkan apa yang mereka nyatakan di sidang ini palsu," ujar Ronny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny kemudian menjelaskan saksi, yang mengaku dipengaruhi Bambang Widjojanto, meminta maaf kepada yang dirugikan, yakni Sugianto Sabran. Lalu, Sugianto, katanya, menilai minta maaf saja tidak cukup. Oleh karena itu, dia melaporkan ke polisi.

Ketika mereka (saksi) merasa merugikan orang lain maka meminta maaf pada yang dirugikan. Kemudian, Sugianto menilai minta maaf saja tidak cukup," kata Ronny.

Perkara yang menimpa Bambang terjadi pada tahun 2010. Ketika itu Bambang dituduh memaksa Ratna Mutiara memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat itu, klien Bambang, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto berhadapan dengan Sugianto dan pasangannya, Eko Soewarno. Sugianto yakin Bambang telah melakukan kejahatan, sebagaimana diatur pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Bahkan ada saksi yang disuruh Bambang meminta maaf kepada saya," kata Sugianto saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Mahkamah Konstitusi ketika itu memang memutuskan pasangan Sugianto-Eko kalah meski sebelumnya unggul dalam perolehan suara. (utd/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER