Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penetapan tersangka dibuat setelah Sugianto Saban, politikus PDIP, melaporkan Bambang ke pihak Badan Reserse Kriminal Polri.
"Sugianto ingin menunjukkan apa yang mereka nyatakan di sidang ini palsu," ujar Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika mereka (saksi) merasa merugikan orang lain maka meminta maaf pada yang dirugikan. Kemudian, Sugianto menilai minta maaf saja tidak cukup," kata Ronny.
Saat itu, klien Bambang, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto berhadapan dengan Sugianto dan pasangannya, Eko Soewarno. Sugianto yakin Bambang telah melakukan kejahatan, sebagaimana diatur pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Bahkan ada saksi yang disuruh Bambang meminta maaf kepada saya," kata Sugianto saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Mahkamah Konstitusi ketika itu memang memutuskan pasangan Sugianto-Eko kalah meski sebelumnya unggul dalam perolehan suara. (utd/gen)