Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berdasarkan keterangan saksi yang mengaku dipengaruhi mantan pengacara tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penetapan tersangka dibuat setelah Sugianto Saban, politikus PDIP, melaporkan Bambang ke pihak Badan Reserse Kriminal Polri.
"Sugianto ingin menunjukkan apa yang mereka nyatakan di sidang ini palsu," ujar Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny kemudian menjelaskan saksi, yang mengaku dipengaruhi Bambang Widjojanto, meminta maaf kepada yang dirugikan, yakni Sugianto Sabran. Lalu, Sugianto, katanya, menilai minta maaf saja tidak cukup. Oleh karena itu, dia melaporkan ke polisi.
Ketika mereka (saksi) merasa merugikan orang lain maka meminta maaf pada yang dirugikan. Kemudian, Sugianto menilai minta maaf saja tidak cukup," kata Ronny.
Perkara yang menimpa Bambang terjadi pada tahun 2010. Ketika itu Bambang dituduh memaksa Ratna Mutiara memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat itu, klien Bambang, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto berhadapan dengan Sugianto dan pasangannya, Eko Soewarno. Sugianto yakin Bambang telah melakukan kejahatan, sebagaimana diatur pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
"Bahkan ada saksi yang disuruh Bambang meminta maaf kepada saya," kata Sugianto saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Mahkamah Konstitusi ketika itu memang memutuskan pasangan Sugianto-Eko kalah meski sebelumnya unggul dalam perolehan suara.
(utd/gen)