Salah satu kuasa hukum Bambang, Febi Yonesta menilai, tak transparannya penyidikan ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini. "Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPDP, upaya paksa,dan pemeriksaan.
"Penyidik mabes melakukan penyidikan sembrono," ujarnya. Penangkapan dan pemeriksaan belum dilakukan saat SPDP belum dikirimkan. "Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam” kata Alghif. Karena itu ia berharap Kejaksaan harus tegas dan jangan mau dipermainkan oleh penyidik Mabes Polri.
"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny di kantor Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Bambang saat ini memang sudah keluar dari tahanan karena penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun kasus tuduhan mengarahkan orang untuk memberikan keterangan palsu pada tahun 2010 tetap berjalan. Tim kuasa kuasa hukum Bambang juga sudah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas proses penyidikan kasus ini.