Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan tindakan Bambang justru berbanding terbalik dengan dukungan yang diberikan pada KPK. Dia pun sangat menyayangkan langkah BW tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan jika pimpinan KPK jadi tersangka maka dia harus diberhentikan tapi tidak otomatis," ujar Arsul.
Arsul juga mengatakan, mundurnya Bambang terlalu dekat dengan terbentuknya tim independen oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan seharusnya Bambang bisa memberikan informasi pada tim independen selama mereka melakukan investigasi terkait kisruh Polri-KPK.
"Jika dia masih di dalam KPK, dia bisa membantu tim independen dalam melakukan investigasi karena masih memiliki akses," ujarnya. "Jika mengundurkan diri apalagi artinya. Dia tidak bisa lagi bicara hal-hal yang sifatnya rahasia pada pihak luar," kata Arsul.
Bambang mengajukan pengunduran diri sementara dari kursi pimpinan KPK. Menurutnya, masih ada Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan. Kalaupun nantinya pimpinan KPK tak menyetujui permohonan mundur sementara yang ia ajukan, Bambang bakal mempertimbangkan kembali upaya yang telah dilakukannya. (meg/obs)