Ruhut Tak Setuju Anggota DPR Dilarang Ngartis

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 19:27 WIB
"Apabila pekerjaannya halal, kenapa dilarang? Yang perlu dilarang itu korupsi," kata Ruhut menanggapi larangan bagi anggota DPR bermain di layar kaca.
Pengacara, artis sinetron, dan anggota DPR Ruhut Sitompul di Gedung DPR RI. (Antara/Rosa Pangabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Larangan bagi para anggota dewan untuk melakukan pekerjaan yang komersial seperti main sinetron, atau iklan dalam usulan kode etik anggota parlemen ternyata tidak didukung oleh seluruh anggota. Penolakan tersebut salah satunya datang dari Anggota fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. 

Menurut Ruhut bekerja di bidang seni seperti iklan, film ataupun sinetron adalah halal adanya. "Aku enggak setuju lah. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang? Yang perlu dilarang itu anggota DPR dilarang korupsi." tutur Ruhut di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Terlebih lagi, larangan tersebut sebaiknya tidak diberikan apabila pekerjaan sampingan seperti artis tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai anggota dewan. Sebab, menurutnya, larangan ini berbasiskan pada pembagian waktu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, selama enggak mengganggu kerja. Buktinya saya tidak pernah kena kartu merah. Saya juga bermain layar lebar, namun kehadiran saya di DPR hampir 100 persen," terangnya.

Kendati demikian, ia menyarankan bagi para artis yang baru menhadi anggota DPR, mereka perlu belajar terlebih dahulu di DPR agar lebih mengerti sistem kerja di DPR. "Kalau enggak, bisa-bisa mereka cuma 4D: datang, duduk, dapat duit," tuturnya sambil tertawa.

Sebelumnya, anggota fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya mendukung larangan tersebut. Dukungan tersebut diberikan atas beberapa pertimbangan, salah satunya adalah untuk menghindari timbulnya persepsi negatif dari masyarakat terhadap anggota dewan tersebut, karena telah mendapatkan gaji dari APBN tapi juga menerima pendapatan dari 'ngartis'.

Mahkamah Kehormatan Dewan telah melontarkan usulan agar anggota DPR tidak melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Usulan tersebut diajukan di dalam Pasal 12 ayat (2) Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang berbunyi, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."
(pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER