"Lalu ada yang bersifat di akhir masa tugas nanti dilaporkan, bisa juga sewaktu-waktu, harian bisa juga menyampaikan masukan-masukan yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada kaitannya dengan hubungan KPK dengan Polri," ujar Jimly memaparkan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku timnya sudah mulai mengumpulkan materi sejak hari ini. "Sudah fact finding. Kita tidak bisa mendasarkan diri pada pendapat masing-masing, jadi kita sendiri harus dengar, harus membuka mata, dan membuka telinga lebar-lebar untuk menemukan fakta," kata Jimly.
Meski demikian, tutur Jimly, pihaknya membiarkan proses hukum keduanya tetap berjalan. Pasalnya, proses tersebut tak bisa diintervensi oleh siapapun. "Kalau proses hukum kami tidak boleh mengintervensi. Presiden saja tidak, apalagi tim ini," ujar dia. (obs)