KRISIS HAKIM

Beban Kerja Hakim Bertambah karena Seleksi Tersendat

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 13:52 WIB
Pengadilan Negeri membutuhkan sebanyak 800-900 hakim karena rekrutmen hakim tersendat selama empat tahun terakhir.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekrutmen hakim selama empat tahun belakangan tersendat sehingga menyebabkan beban kerja hakim di pengadilan negeri (PN) bertambah. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan, PN membutuhkan 250 hakim setiap tahun tetapi seleksi hakim terhenti sejak 2010.

"Kalau stuck selama empat tahun, pengadilan negeri berarti membutuhkan hakim sebanyak 800 sampai 900 orang," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (20/1).

Angka tersebut didapat dari jumlah hakim yang pensiun setiap tahun. Suhadi menjelaskan, jumlah hakim di seluruh Indonesia sebanyak 80 ribu orang lebih yang terbagi dalam empat badan peradilan yakni peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila tak ada regenerasi, maka terjadi kekosongan hakim yang menyebabkan rotasi hakim juga terganggu. "Dalam pangkat tertentu menurut pertimbangan kami, dalam satu pengadilan ada rotasi setiap lima tahun. Yang baru dilantik sebagai hakim, di pengadilan negeri kelas II di kabupaten. Setelah naik ke senior, pindah ke kelas I B di kota," kata Suhadi.

Sementara itu, lanjut Suhadi, stagnansi jumlah hakim tak berbanding lurus dengan pengurangan perkara. Alhasil, beban kerja yang seharusnya diemban oleh tujuh majelis dalam satu pengadilan kini hanya diemban rata-rata oleh lima majelis. Lima majelis tersebut terdiri dari masing-masing tiga orang.

"Pengadilan kesibukannya tinggi. Mereka ekstra bersidang," ujar Suhadi.

Sidang juga kerap kali berlangsung hingga malam. Padahal hakim tak boleh mengadili sendiri dan harus dalam bentuk majelis. Perkara sidang juga kerap kali menumpuk.

Ketua Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, apabila perkara menumpuk dan tak segera disidang maka akan berakibat pada akses masyarakat ketika berperkara. "Masyarakat terhambat mendapatkan keadilan," ujar Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (20/1).

Untuk itu, KY turut mendesak proses seleksi hakim yang transparan dan obyektif untuk merekrut hakim baru. Dalam pelaksanaannya, baik MA maupun KY terganjal proses penggajian calon hakim sebelum dilantik oleh presiden.

Merujuk UU Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara, seleksi hakim dilakukan MA dan KY. Selain itu, hakim tak lagi menjadi Pegawai Negri Sipil tetapi pejabat negara.

Namun, penggantian status tak diimbangi oleh payung hukum untuk penggajian dan dana pendidikan calon hakim selama 2,5 tahun. Lantaran tak ada anggaran, proses seleksi pun terpaksa macet. (rdk/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER