"Terkait materi alasan apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan proses hukum ada di tahap praperadilan," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan sekitar pukul 10.30 WIB seorang utusan Polri berpangkat Komisaris Besar Divisi Hukum mendatangi gedung KPK. Dia datang untuk menginformasikan absennya Budi Gunawan dalam pemeriksaan.
Merujuk Pasal 112 KUHAP, penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa.
Pemanggilan menggunakan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Orang yang dipanggil wajib datang. Jika tidak datang, penyidik memanggilnya sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka atau saksi kepada dia.
Pasal 113 KUHAP menyebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka, Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Sejumlah saksi telah dipanggil. Rabu (28/1), tiga saksi tak memenuhi panggilan KPK. Hanya satu yang memberikan surat keterangan dan dua lainnya mangkir. Keduanya yakni Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspekttur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. (agk)