Perlakuan terhadap Penunggak Pajak Berbeda dengan Narapidana

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 14:11 WIB
Bentuk perbedaannya antara lain, penunggak pajak tidak akan ditempatkan satu blok dengan narapidana.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan II A Salemba, Abdul Karim, mengatakan penanganan penunggak pajak yang disandera Direktorat Jenderal Pajak tidak sama dengan penanganan narapidana lain di lapas yang dipimpinnya.

"Perlakuannya akan berbeda. Mereka tidak akan dicampur dengan pelaku kriminal lainnya," ujar Karim, Jumat (30/1).

Karim memaparkan bentuk perbedaan itu antara lain, penunggak pajak tidak akan ditempatkan satu blok dengan narapidana. Penanggung pajak PT. DGP yang berinisial SC misalnya, akan disandera di Blok Saroso. Karim menjelaskan, blok tersebut berada di lantai dua, dekat blok tahanan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelurusan CNN Indonesia di situs Kemenkumham Kantor Wilayah DKI Jakarta, Blok Saroso memiliki kapasitas huni 124 orang. Paviliun ini lebih kecil dibandingkan dua blok Lapas Salemba lainnya, yaitu Blok Ahmad Arief dan Blok Baharudin Soerjobroto. Kedua paviliun ini mampu menampung 224 orang.

Karim berkata, satu sel Blok Saroso nantinya akan ditempati maksimal tiga penunggak maupun penanggung pajak. Ini berbeda dengan kapasitas sel di blok lain yang mencapai lima sampai sembilan orang.

Karim pun menegaskan, perbedaan penanganan itu hanya sampai urusan blok saja. Selebihnya, para sandera Ditjen Pajak menerima fasilitas yang serupa dengan penghuni lapas lainnya, seperti jatah makan, tempat tidur, dan tempat MCK.

Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/1), menyandera (gijzeling) pria 61 tahun berinisial SC yang merupakan penanggung pajak PT. DGP di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar. (Baca: Seorang Penunggak Pajak Disandera di Penjara Salemba)

Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, Dadang Suwarna mengatakan lembaganya akan semakin giat melakukan penindakan terhadap penunggak pajak yang tak mengindahkan berbagai upaya penagihan.

"Tanpa pajak, beban APBN kita tidak mungkin tertutup," tegas Dadang. Ia pun menjamin, langkah ini tidak berhenti di Jakarta, tapi juga akan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER