"Sudah ditandatangani tadi pagi, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2015," Pratikno saat ditemui di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, revisi yang akan dibahas DPR terutama terkait dengan penyelenggara pilkada yang selama ini maish ditangani oleh KPU.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menambahkan, selama ini KPU adalah penyelenggara Pemilu. Namun masalahnya, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam Pemilu. Oleh karena itu perlu undang-undang khusus pilkada dan pemilahan legislatif. "Tentang siapa penyelenggara pilkada sekarang belum ada," katanya.
Ia juga mengatakan revisi yang akan dibahas Komisi II DPR akan revisi seputar penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Undang-undang tentang Pilkada disahkan berdasarkan Perppu Pilkada yang diajukan pemerintah sebelumnya. Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah DPR periode sebelumnya menyepakati Pilkada dikembalikan ke DPRD. Setelah dibahas oleh DPR periode sekarang, Perppu disapakati dan diterima sebagai Undang-undang Pilkada. (sur/sip)