Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pemerintah menurut Pratikno akan segera menyerahkan ini undang-undang ini ke DPR untuk dilakukan revisi.
"Sudah ditandatangani tadi pagi, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2015," Pratikno saat ditemui di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Dua undang-undang baru tersebut juga telah memperoleh nomor lembaran negaranya. Pratikno mengatakan proses selanjutnya adalah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami berharap di Menkumham bisa selesai sore ini," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segera setelah selesai, dua undang-undang yang sudah ditandatangani presiden itu akan diserahkan kembali ke DPR secepatnya. Untuk Undang-undang tentan Pilkada, DPR sudah berencana melakukan revisi untuk memperkuat undang-undang itu sebagai payung hukum pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, revisi yang akan dibahas DPR terutama terkait dengan penyelenggara pilkada yang selama ini maish ditangani oleh KPU.
"Nanti kami cari payung hukumnya, kalau revisi, harus bersama pemerintah juga. Kami cari juga bagaimana caranya KPU bisa menyelesaikan Pilkada secara baik sesuai undang-undang," kata Rambe.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menambahkan, selama ini KPU adalah penyelenggara Pemilu. Namun masalahnya, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam Pemilu. Oleh karena itu perlu undang-undang khusus pilkada dan pemilahan legislatif. "Tentang siapa penyelenggara pilkada sekarang belum ada," katanya.
Ia juga mengatakan revisi yang akan dibahas Komisi II DPR akan revisi seputar penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Undang-undang tentang Pilkada disahkan berdasarkan Perppu Pilkada yang diajukan pemerintah sebelumnya. Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah DPR periode sebelumnya menyepakati Pilkada dikembalikan ke DPRD. Setelah dibahas oleh DPR periode sekarang, Perppu disapakati dan diterima sebagai Undang-undang Pilkada.
(sur/sip)