"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, tergantung pertimbangannya bagaimana. Tapi, pasti jadi (tersangka)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Budi juga mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Samad. Status Samad kemudian bisa sebagai saksi atau tersangka, tergantung dari pertimbangan penyidik, katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan penyidik menduga kuat adanya pelanggaran pidana sehingga harus menindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti yang sah. Namun sejauh ini, belum ada dua alat bukti sah yang bisa dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Samad sebagai tersangka.
"Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," ujar Ronny.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis lobi politik memuluskan jalannya sebagai calon wakil presiden.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (utd/obs)