Bambang datang pada sekitar 12.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana, Bambang tidak berkata sepatah katapun dan menyerahkan pernyataan pers sepenuhnya kepada Pengacara.
"Pak Bambang memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan padanya," kata Nursyahbani kepada awak media.
Nursyahbani menyatakan, kedatangan ini menunjukkan kliennya adalah warga yang taat hukum. "Ini pesan moral yang penting bagi seluruh bangsa Indonesia. Apalagi Pak Bambang sebagai salah satu penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (sip)