Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto datang ke kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Selasa (3/2). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan Bareskrim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang datang pada sekitar 12.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana, Bambang tidak berkata sepatah katapun dan menyerahkan pernyataan pers sepenuhnya kepada Pengacara.
"Pak Bambang memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan padanya," kata Nursyahbani kepada awak media.
Nursyahbani menyatakan, kedatangan ini menunjukkan kliennya adalah warga yang taat hukum. "Ini pesan moral yang penting bagi seluruh bangsa Indonesia. Apalagi Pak Bambang sebagai salah satu penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memberikan keterangan pers, Bambang dan kuasa hukumnya langsung memasuki gedung Bareskrim Polri. Bambang hanya tersenyum kepada awak media yang tak berhenti melayangkan pertanyaan.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1).
(sip)