Pembebasan Pollycarpus Kembali Digugat ke Meja Hijau

Megiza | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 10:09 WIB
Gugatan diajukan setelah LBH Jakarta menilai Menteri Laoly enggan melakukan keterbukaan atas keputusan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus.
Aktivis dari Social Movement Institute dan Kontras melakukan aksi kamisan di Perempatan Tugu Yogyakarta, Kamis (4/12). (ANTARA FOTO/Noveradika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang 90 hari sejak dibebaskannya Pollycarpus Budihari Prianto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 29 November 2014 lalu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) berencana mendaftarkan gugatan pembatalan Pembebasan Bersyarat terhadap Polly yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan bahwa gugatan yang akan mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siang ini. Gugatan ke
PTUN pun diakui Isnur menjadi jalan baru bagi KASUM ataupun LBH, setelah tidak mendapat tanggapan positif dari Kemenkum HAM.

"Kami melakukan gugatan ini karena sudah meminta pertemuan hingga data tentang dasar surat keputusan yang dikeluarkan, tetapi enggak ada itikad baik dari Kemenkum HAM untuk melakukan keterbukaan," ujar Isnur kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Isnur menyatakan gugatan ini juga dilakukan sebagai bentuk konsistensi KASUM dalam mengawal kasus pembunuhan Munir. "Ini juga salah satu bentuk konsistensi kami dalam mengawasi komitmen pemerintah dalam mengungkap kasus Munir," katanya.

Isnur juga menjelaskan, pihaknya telah memperingatkan pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus karena dikeluarkan tanpa memperhatikan syarat dapat diterima masyarakat dan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999, PP 99 Tahun 2012, dan Permenhukham 21 tahun 2013.

"Tetapi pemerintah bersikukuh telah melakukan tindakan tepat dengan alasan Pembebasan Bersyarat adalah hak Pollycarpus sebagai Narapidana," ujar Isnur. (meg/sip)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER