Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan bahwa gugatan yang akan mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siang ini. Gugatan ke
"Kami melakukan gugatan ini karena sudah meminta pertemuan hingga data tentang dasar surat keputusan yang dikeluarkan, tetapi enggak ada itikad baik dari Kemenkum HAM untuk melakukan keterbukaan," ujar Isnur kepada CNN Indonesia, Selasa (3/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur juga menjelaskan, pihaknya telah memperingatkan pemerintah untuk mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus karena dikeluarkan tanpa memperhatikan syarat dapat diterima masyarakat dan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999, PP 99 Tahun 2012, dan Permenhukham 21 tahun 2013.
"Tetapi pemerintah bersikukuh telah melakukan tindakan tepat dengan alasan Pembebasan Bersyarat adalah hak Pollycarpus sebagai Narapidana," ujar Isnur. (meg/sip)