Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, Rabu (4/2), mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, bekas pilot Garuda Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, setelah mengkaji proses pembuatan surat pembebasan bersyarat Pollycarpus, KASUM melihat terdapat
beberapa prosedur yang tidak dipenuhi Kemenkumham, antara lain rasa keadilan masyarakat.
"Polly sampai sekarang tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan Munir sebenarnya. Tujuan pemidanaan Polly tidak tercapai," ujar Isnur. Dia mengatakan, Polly harus kembali ke lapas untuk menghabiskan sisa masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keputusan Menkumham yang dipersoalkan Kasum bernomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 itu ditandatangani Menteri Yasonna Laoly tertanggal 13 November 2014.
Sebelum surat tersebut muncul, Polly lebih dulu mendapat persetujuan bebas bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat bernomor PAS PK.01.04.05.06.553.
Gugatan yang didaftarkan Kasum tercatat atas nama Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti. Imparsial merupakan lembaga yang didirikan Munir bersama sejumlah aktivis HAM lainnya pada tahun 2002 silam.
Ketika ditemukan tewas dalam penerbangan dari Singapura menuju Belanda pada 7 September 2004, Munir merupakan direktur lembaga tersebut.
Atas kejanggalan-kejanggalan pembebasan bersyarat Polly, Isnur mewakili 24 kuasa hukum Poengky lainnya merasa yakin PTUN akan mengabulkan gugatan mereka. Namun, dia ingin masyarakat terlibat aktif mengawasi perkara ini. "Masyarakat juga harus ikut mendorong," katanya.
(meg)