Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, setelah mengkaji proses pembuatan surat pembebasan bersyarat Pollycarpus, KASUM melihat terdapat
"Polly sampai sekarang tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan Munir sebenarnya. Tujuan pemidanaan Polly tidak tercapai," ujar Isnur. Dia mengatakan, Polly harus kembali ke lapas untuk menghabiskan sisa masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum surat tersebut muncul, Polly lebih dulu mendapat persetujuan bebas bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat bernomor PAS PK.01.04.05.06.553.
Ketika ditemukan tewas dalam penerbangan dari Singapura menuju Belanda pada 7 September 2004, Munir merupakan direktur lembaga tersebut.
Atas kejanggalan-kejanggalan pembebasan bersyarat Polly, Isnur mewakili 24 kuasa hukum Poengky lainnya merasa yakin PTUN akan mengabulkan gugatan mereka. Namun, dia ingin masyarakat terlibat aktif mengawasi perkara ini. "Masyarakat juga harus ikut mendorong," katanya. (meg)